Sehingga tarif pajak jasa hiburan seperti karaoke, kelab malam, bar, diskotek, mandi uap dan spa naik 40 persen dan paling tinggi 75 persen.
Inul berharap bahwa peraturan tersebut segera dihapuskan dan kembali ke angka yang wajar.
“Kalo bisa dihapuskan peraturannya," ujar Inul.
"Kedua adalah kalau memang ada pajak, ya normal saja, yang wajar,” tandas Inul.
(*)