"Karyawanku loh sekarang sudah turun jadi 5.000 orang Pak Sandi (Menparekraf Sandiaga Uno), sekarang sudah turun jauh dari 9.000 sebelum Covid," kata Inul.
Oleh karena itu, Inul meminta pemerintah untuk mengkaji ulang kebijakan kenaikan pajak tersebut.
Ia khawatir kebijakan ini akan berdampak pada lebih banyak lagi pemotongan karyawan.
"Jadi buat Pak Menteri, Pak Jokowi juga, tolong undang-undang ini dikaji ulang karena bapak naikkan pajak, banyak orang-orang yang tidak bisa bekerja lagi," ujar dia.
Inul juga menyatakan keinginannya untuk duduk bersama dengan Sandiaga Uno sebagai perwakilan Asosiasi Pengusaha Rumah Bernyanyi Keluarga Indonesia (ASPERKI) guna membahas kebijakan ini.
"Kalau bisa izin menghadap Pak Menteri sama asosiasi saya. Biar kita enggak stroke berjemaah," sebut Inul.
Sebagai informasi, kebijakan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) untuk hiburan sebesar 40-75 persen diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).
Pajak hiburan ini dikenakan pada tempat-tempat seperti diskotik, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa.
Pajak ini merupakan jenis pajak yang dikumpulkan oleh pemerintah kabupaten/kota dan dibayar oleh konsumen, sehingga pelaku usaha hanya bertanggung jawab untuk mengumpulkan pajak sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan.
(*)