Namun hal itu juga tidak akan terjadi jika peraturan mengenai keamanan dan kesadaran diri masing-masing orang ditingkatkan.
Sesuai dengan peraturan yang telah disebutkan di atas, setiap orang dilarang berada di ruang manfaat jalur kereta apu, menyeret, menggerakan, meletakkan, atau memindahkan barang di atas rel atau melintasi jalur kereta api yang ada.
Selain itu juga tidak diperbolehkan menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain, selain untuk jalannya operasional kereta api.
Disebut hukuman pidana penjara yang akan didapatkan bagi pelanggar adalah penjara paling lama 3 bulan dan denda sebesar Rp 15 juta.
(*)