Find Us On Social Media :

Ogah Ngaku Curi Ayam Milik Kepala Desa, Kakek di Bojonegoro Tolak Rp 1 Miliar, Lebih Pilih Dipenjara

By Ines Noviadzani, Sabtu, 27 Januari 2024 | 14:37 WIB

Seorang kakek di Bojonegoro tolak Rp 1 miliar ketimbang harus mengaku mencuri ayam

Laporan Wartawan Grid.ID, Ines Noviadzani

Grid.ID - Seorang kakek di Boionegoro dituduh mencuri ayam mikik kepala desa.

Dilansir dari Kompas.con, kakek tersebut berinisial S yang merupakan warga Desa Pandatoyo, Kecamatan Temayang, Bojonegoro, Jawa Timur.

Dirinya dituding mencuri ayam milik bu Kades (Kepala Desa) setempat.

Nilai ayam yang dituding dicuri adalah senilai Rp 4,5 juta.

Sidang pertama kasus pencurian pun telah digelar pada Rabu (24/1/2024) lalu.

S membantah tudingan yang dilayangkan padanya.

Hal itu dibenarkan oleh kuasa hukum S yaknu Hanafu.

"Klien kami harus berhadapan dengan hukum karena tuduhan. Secara tegas, klien saya taj per ah mencuri sebagaimana dituduhkan itu," ujar Hanafi.

Kronologi awal adalah saat S membeli seekor ayam jantan di Pasar Dander, Kabupaten Bojonegoro.

Baca Juga: Karyawan Apotek di Sulsel Diduga Tilep Uang Rp 500 Ribu Setiap Hari, Hasilnya untuk Beli Mobil hingga Tanah

S membeli ayam dengan harga Rp 110.000 dan dijual kembali dengan harga Rp 120.000.

"Selanjutnya ada orang mengetahui bahwa ayam dibeli klien kami tersebut serupa dengan ayam milik kades. Sehingga hal ini dilaporkan ke pihak kepolisian oleh Zumarok selaku adik kades sebagai perkara pencurian," ujarnya.