Find Us On Social Media :

Ogah Ngaku Curi Ayam Milik Kepala Desa, Kakek di Bojonegoro Tolak Rp 1 Miliar, Lebih Pilih Dipenjara

By Ines Noviadzani, Sabtu, 27 Januari 2024 | 14:37 WIB

Seorang kakek di Bojonegoro tolak Rp 1 miliar ketimbang harus mengaku mencuri ayam

Laporan Wartawan Grid.ID, Ines Noviadzani

Grid.ID - Seorang kakek di Boionegoro dituduh mencuri ayam mikik kepala desa.

Dilansir dari Kompas.con, kakek tersebut berinisial S yang merupakan warga Desa Pandatoyo, Kecamatan Temayang, Bojonegoro, Jawa Timur.

Dirinya dituding mencuri ayam milik bu Kades (Kepala Desa) setempat.

Nilai ayam yang dituding dicuri adalah senilai Rp 4,5 juta.

Sidang pertama kasus pencurian pun telah digelar pada Rabu (24/1/2024) lalu.

S membantah tudingan yang dilayangkan padanya.

Hal itu dibenarkan oleh kuasa hukum S yaknu Hanafu.

"Klien kami harus berhadapan dengan hukum karena tuduhan. Secara tegas, klien saya taj per ah mencuri sebagaimana dituduhkan itu," ujar Hanafi.

Kronologi awal adalah saat S membeli seekor ayam jantan di Pasar Dander, Kabupaten Bojonegoro.

Baca Juga: Karyawan Apotek di Sulsel Diduga Tilep Uang Rp 500 Ribu Setiap Hari, Hasilnya untuk Beli Mobil hingga Tanah

S membeli ayam dengan harga Rp 110.000 dan dijual kembali dengan harga Rp 120.000.

"Selanjutnya ada orang mengetahui bahwa ayam dibeli klien kami tersebut serupa dengan ayam milik kades. Sehingga hal ini dilaporkan ke pihak kepolisian oleh Zumarok selaku adik kades sebagai perkara pencurian," ujarnya.

Sementara dilansir dari Tribun Trends, pemilik yang mengaku kehilangan ayam bernama Siti Kholifah mengatakan bahwa ayam jantan yang dijuak S persis seperti ayam miliknya.

"Ayam saya itu betul-betul ada ciri khasnya sendiri. Tidak mudah mendapatkan ayam itu."

"Berkokoknya tidak sama dengan ayam lain. Intinya, itu bukan sembarang ayam," jelasnya.

Diketahui pihak S juga mengaku menolak damai.

Bahkan jika dirinya sampai diberi uang Rp 1 miliar sekalipun.

"Dari awal (S) sudah saya ajak menyelesaikan perkara secara kekeluargaan. Tapi dia bilang, dikasih uang Rp 1 miliar pun tak akan mengakui," ujar Kholifah.

Saat ini diketahui persidangan masih berlanjut.

Dalam dakwaan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjerat S dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian dan Pasal 480 KUHP tentang penadahan.

(*)

Tag: Bojonegoro, ayam, pencurian

Teaser: Seorang kakek di Bojonegoro ogah akui mencuri ayam milik kepala desa meskipun diberi uang sebesar Rp 1 miliar.

Sumber:

https://trends.tribunnews.com/2024/01/27/tolak-rp-1-miliar-kakek-di-bojonegoro-pilih-dipenjara-ketimbang-harus-mengaku-curi-ayam-bu-kades?page=all

https://amp.kompas.com/surabaya/read/2024/01/26/170100678/kakek-di-bojonogero-dilaporkan-ke-polisi-atas-kasus-pencurian-ayam-milik