Find Us On Social Media :

Buntut HP Disita Pacar, Pemuda di Malang Ngaku Dibegal hingga Buat Laporan Palsu ke Polisi, Kini Jadi Tersangka

By Ines Noviadzani, Senin, 29 Januari 2024 | 13:13 WIB

Pemuda di Malang buat laporan palsu ke polisi berpura-pura dibegal

Laporan Wartawan Grid.ID, Ines Noviadzani

Grid.ID - Seorang pria asal Malang jadi tersangka usai membuat laporan palsu terkait pembegalan yang dialaminya.

Dilansir dari Kompas.com, pemuda tersebut bernama Nurul Zakaria (25) yang merupakan warga Kecamatan Belimbing, Malang.

Zakaria mengaku bahwa dirinya mengalami pembegalan hingga kehilangan tas dan iPhone miliknya.

Ia lantas membuat laporan polisi terkait hal tersebut.

Namun setelah polisi melakukan penyelidikan, pembegalan yang dialami oleh Zakaria tidak pernah terjadi.

Hal itu dibenarkan oleh Kapolsek Lowokwaru, Kompol Anton Widodo.

"Dari serangkaian penyelidikan yang kami lakukan dan juga keterangan saksi, ditemukan fakta bahwa kejadian begal itu tidak terjadi," ujar Anton.

Diketahui Zakaria telah membuat laporan palsu pada Selasa (23/1/2024).

"Dalam laporan itu dia mengaku dibegal pada Selasa (23/1/2024) sekitar pukul 00.03 WIB saat baru pulang kerja dan dalam perjalanan pulang ke rumah," ujar Anton.

Baca Juga: Kronologi Penangkapan Saipul Jamil, Kaca Mobil Digedor-gedor hingga Histeris Takut Dibegal sampai Minta Tolong TNI: Pak Tolong Pak!

Rupanya pembegalan yang diceritakannya hanyalah karangan belaka.

Zakaria hanya berdalih dan mencari-cari alasan lantaran ponselnya disita oleh pacar.

"Jadi pelaku Zakaria ini mengungkap kronologi sebenarnya yang terjadi, Dia dan pacarnya bertengkar lalu pacarnya menyita tas milik Zakaria," terang Anton.

Lebih lanjut, Zakaria memiliki alasan karena ia tidak berani meminta kembali ponsel miliknya lantaran sudah terlalu sayang.

Melansir dari Tribun Jatim-Timur, kronologi sebenarnya diungkap Zakaria.

Pada awalnya Zakaria bertengkar dengan pacarnya.

sang pacar kemudian menyita tas yang berisi ponsel miliknya.

Sesampainya di rumah, orang tua Zakaria kemudian menanyakan ponsel miliknya.

Zakaria pun berdalih dirinya telah menjadi korban begal.

Baca Juga: Disangka Korban Begal, Otak Pembunuhan Pria di Karawang Ternyata Istri yang Sakit Hati

Hal itu terbukti saat tas dan ponsel milik Zakaria memang benar berada di rumah pacarnya.

"Kami mendatangi rumah pacarnya, dan memang benar ada tas milik Zakaria. Lalu, tas yang berisi HP Iphone XR dan dompet tersebut diamankan untuk dijadikan barang bukti," ujar pihak kepolisian.

Atas perbuatannya, Zakaria kini ditetapkan sebagai tersangka.

Dirinya dijerat dengan Pasal 220 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara 1 tahun 4 bulan.

Namun diketahui tersangka tidak ditahan dan hanya diwajibkan untuk lapor sebanyak dua kali dalam satu minggu.

(*)