Laporan Wartawan Grid.ID, Hana Futari
Grid.ID - Siskaeee sudah ditangkap pihak kepolisan Polda Metro Jaya lantaran mangkir dari pemanggilan sebagai tersangka.
Usai Siskaeee ditangkap, pihak kuasa hukum mencabut gugatan praperadilan yang sebelumnya pihak mereka ajukan terhadap Kapolda Metro Jaya.
Pihak kuasa hukum Siskaeee, Gusti Ramdhani menyebut pencabutan tersebut berkaitan dengan kliennya yang sudah dijemput paksa pihak kepolisian.
“Ada beberapa alasan yang kami kira sangat penting karena di tanggal 24 Januari klien kami Siskaeee telah ditangkap melalui upaya paksa penyidik Polda Metro Jaya,” ujar Gusti Ramdhani ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (29/1/2024).
Pencabutan tersebut dimaksudkan untuk mengubah tuntutan mereka dalam sidang praperadilan.
“Dalam hal ini kami hari ini ingin mencabut gugatan untuk memperbaiki seluruh narasi-narasi yang ada di gugatan tersebut,” ujarnya.
“Jadi intinya kami akan membuat upaya hukum lanjutan daripada kepentingan hukum klien kami,” lanjut kuasa hukum Siskaeee.
Setelah mencabut gugatan praperadilan, pihak Siskaeee akan mengajukan kembali namun dengan beberapa tuntunan lain.
“Hari ini kami akan melakukan pencabutan sesudah itu mungkin besok atau lusa kami akan memasukan atau daftar kembali,” tutupnya.
Seperti diketahui, Siskaeee ditetapkan sebagai tersangka kasus film esek-esek Kramat Tunggak.