Laporan Wartawan Grid.ID, Hana Futari
Grid.ID - Kuasa hukum Siskaeee, belum bisa menerangkan kondisi mental kliennya usai dijemput paksa pihak kepolisian.
Pasalnya, pihak kuasa hukum belum menerima surat resmi dari dokter mengenai kondisi mental Siskaeee.
“Jadi untuk itu (kondisi mental Siskaeee) belum bisa kita sampaikan,” kata Gusti Ramdhani kuasa hukum Siskaeee ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (29/1/2024).
“Ini karena suratnya belum kami terima jadi kami belum bisa banyak komentar,” imbuhnya.
Sementara itu, terkait keterangan Siskaeee memiliki gangguan jiwa, pihak kuasa hukum mendapatkan informasi dari keluarga sang klien.
Menurut informasi yang diterima kuasa hukum Siskaeee dari pihak keluarga kliennya, sang selebgram mengalami gangguan jiwa sejak 2023 lalu.
“Sejak 2023 bulan berapa saya lupa cuma di tahun itu beliau ada mengikut pemeriksaan di rumah sakit,” terangnya.
Akan tetapi, pihak kuasa hukum belum menerima surat resmi dari dokter terkait kondisi Siskaeee.
Baca Juga: Resmi Ditangkap Polisi, Siskaeee Cabut Gugatan Praperadilan Tapi Akan Ajukan Kembali
“Belum kita terima (surat dokter),” tutupnya.
Seperti diketahui, Siskaeee ditetapkan sebagai tersangka kasus film esek-esek Kramat Tunggak.
Tak terima ditetapkan sebagai tersangka, Siskaee justru mengajukan permohonan praperadilan terhadap Kapolda Metro Jaya.
Siskaee pun mangkir dua kali dalam pemanggilan polisi sebagai tersangka.
Siskaeee pun akhirnya dijemput paksa saat berada di Yogyakarta.
Mengaku memiliki kondisi gangguan mental, pihak Siskaeee pun berupaya mengajukan penangguhan penahanan.
(*)