Laporan Wartawan Grid.ID, Ines Noviadzani
Grid.ID - Prahara rumah tangga antara Catherine Wilson dan Idham Masse masih belum usai.
Diketahui sebelum melayangkan gugatan cerai kepada Idham Masse, Catherine sudah berusaha untuk mempertahankan rumah tangganya.
Dilansir dari Tribun Seleb, mediasi yang sebelumnya dilakukan ternyata tak menemukan kesepakatan dari kedua belah pihak.
Gagalnya mediasi yang dilakukan itu membuat Catherine Wilson memilih untuk gugat cerai sang suami.
"Namanya rumah tangga pasti ada masalah, pastinya ada usaha mempertahankan, tapi memang sudah tidak bisa lagi," jelasnya.
Lebih lanjut, mengenai keputusan bercerai ternyata telah disetujui kedua belah pihak.
Aktris kelahiran 1981 itu bahkan membenarkan adanya isu ketidakharmonisan hingga cekcok yang terjadi dalam rumah tangganya.
"Memang nggak cocok aja, udah nggak satu visi misi, masing-masing dari kita juga beda pendapat sampai cekcok, jadi kita memilih buat sendiri-sendiri dulu," jelas Catherine.
Diketahui bahwa selain soal visi misi, alasan nafkah menjadi hal yang ditonjolkan oleh Catherine Wilson.
Melansir dari Kompas.com, ia bahkan mengaku tak mendapat nafkah dari Idham Masse.
Baca Juga: Mediasi Gagal, Catherine Wilson dan Idham Masse Sepakat Cerai
Keduanya diketahui telah menyepakati jumlah nominal nafkah yang harus diberikan.
"Awalnya aku masih oke lah, masih memaklumi, tapi lama-lama makin turun, lama-lama nggak dikasih sama sekali," ungkapnya.
Ia pun mengatakan bahwa sebagai seorang perempuan, dirinya memiliki banyak pengeluaran.
"Kan perempuan banyak pengeluaran, dari ujung rambut sampai ujung kaki," ujar Catherine.
Berbeda dengan sang istri, Idham Masse terlihat menyangkal pernyataan dari Catherine.
Dirinya mengaku telah memberikan nafkah kepada istrinya.
Lebih lanjut dirinya juga memiliki bukti transfer yang akan menguatkan pernyataannya di pengadilan.
"Ada bukti-bukti transfer saya kok, saya siapkan bukti-bukti transfer untuk di persidangan nanti," ujar Idham.
Lebih lanjut, gugatan cerai telah dilayangkan Catherine Wilson terhadap Idham Masse pada 24 Desember 2023 lalu di Pengadilan Agama Depok.
(*)