Laporan Wartawan Grid.ID, Hana Futari
Grid.ID - Pengajuan penangguhan penahanan terhadap Fransiska Candra alias Siskaeee ditolak pihak kepolisian.
Hal tersebut disampaikan oleh kuasa hukum Siskaeee, Gusti Ramdhani.
“Sudah kita ajukan (penangguhan penahanan), cuma kabarnya ditolak dan kita belum tahu apakah ke sana lagi karena kita dapat info ditolak,” ujat Gusti Ramdhani saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (29/1/2024).
Kuasa hukum Siskaeee pun menyayangkan atas tindakan yang dilakukan pihak kepolisian, khususnya penyidik Polda Metro Jaya.
“Kami dari pihak kuasa hukum sangat menyayangkan tindakan penyidik PMJ, mereka tidak menghormati pengadilan,” kata kuasa hukum Siskaeee.
Pasalnya, pihak Polda Metro Jaya tak merespons dengan baik atas gugatan praperadilan yang diajukan oleh Siskaeee.
Pihak kepolisian justru menjemput paksa Siskaeee yang saat itu berada di Yogyakarta.
“Kita sudah daftar, tetapi mereka tidak merespon dengan baik,” ujarnya.
“Artinya masih dilakukan upaya paksa penangkapan pada klien kami,” tutup kuasa hukum Siskaeee.
Seperti diketahui, Siskaeee ditetapkan sebagai tersangka kasus film esek-esek Kramat Tunggak.
Tak terima ditetapkan sebagai tersangka, Siskaee justru mengajukan permohonan praperadilan terhadap Kapolda Metro Jaya.
Siskaee pun mangkir dua kali dalam pemanggilan polisi sebagai tersangka.
Siskaeee akhirnya dijemput paksa saat berada di Yogyakarta.
Mengaku memiliki kondisi gangguan mental, pihak Siskaeee pun berupaya mengajukan penangguhan penahanan.
(*)