Baru setelah mayat bayi itu ditemukan, LK mengakui ia telah membunuh serta membuang mayat bayinya.
Ia melahirkan seorang diri dan mengambil cutter untuk memotong ari-ari sang bayi.
Setelah melahirkan, LK memasukkan bayinya ke kantong plastik, membekap dan memutilasi darah dagingnya sendiri lalu membersihkan darah di kamarnya.
LK kemudian membuang bayinya di hutan, dekat rumahnya pada Rabu (23/1/2024).
Jasad bayi kemudian diduga dibawa anjing ke depan rumah Rosa.
Pelaku mengaku bahwa ia sempat bertemu calon suaminya, AS ketika usia kandungannya mencapai 3 bulan.
Namun AS tak mengetahui bahwa istrinya itu sudah hamil dari pria lain.
Akibatnya, karena takut ketahuan oleh AS, LK pun tega membunuh bayinya sendiri.
LK kini terancam pasal berlapis yakni UU Perlindungan Anak Tahun 2016, Pasal 80 ayat 1, ayat 3, ayat 4 Jo Pasal 76 huruf C, dan Pasal 340 KUHP.
(*)