Grid.id - Keji. Seorang ibu di NTT tega memutilasi bayi yang baru dilahirkannya sendiri.
Melansir dari Tribunnews, sosok bayi yang dimutilasi itu ditemukan di Kecamatan Bikomi Tengah, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), NTT pada Jumat (26/1/2024) lalu.
Jasad bayi yang hanya berupa kepala itu ditemukan seorang warga bernama Rosa Delima Foni di depan pintu dapurnya.
Penemuan itu kemudian dilaporkan ke Polsek Miomaffo Timur.
Bayi malang itu dilahirkan oleh seorang wanita muda berusia 20 tahun berinisial LK.
LK ternyata melahirkan bayi hasil hubungan gelap dengan seorang pria yang bukan suaminya.
Pelaku diketahui memiliki calon suami dari Desa Nirmasi namun justru berselingkuh dengan seorang pria berinisial MS.
Melansir dari Kompas.com, LK awalnya ingin menyembunyikan kehamilannya.
Namun tak lama setelah itu, ia ketahuan hamil saat petugas satgas kesehatan setempat melakukan pemeriksaan berkala.
Baca Juga: Sadis! Ibu Muda di NTT Nekat Mutilasi Bayi yang Baru Dilahirkan, Malu Hamil dari Hubungan Gelap
Petugas kesehatan berinisial MB mengetahui bahwa LK hamil pada Senin (13/1/2024) lalu.
LK pun dirujuk ke Puskesmas dan ke klinik dokter untuk memeriksakan kandungannya namun ia menolak.
Baru setelah mayat bayi itu ditemukan, LK mengakui ia telah membunuh serta membuang mayat bayinya.
Ia melahirkan seorang diri dan mengambil cutter untuk memotong ari-ari sang bayi.
Setelah melahirkan, LK memasukkan bayinya ke kantong plastik, membekap dan memutilasi darah dagingnya sendiri lalu membersihkan darah di kamarnya.
LK kemudian membuang bayinya di hutan, dekat rumahnya pada Rabu (23/1/2024).
Jasad bayi kemudian diduga dibawa anjing ke depan rumah Rosa.
Pelaku mengaku bahwa ia sempat bertemu calon suaminya, AS ketika usia kandungannya mencapai 3 bulan.
Namun AS tak mengetahui bahwa istrinya itu sudah hamil dari pria lain.
Akibatnya, karena takut ketahuan oleh AS, LK pun tega membunuh bayinya sendiri.
LK kini terancam pasal berlapis yakni UU Perlindungan Anak Tahun 2016, Pasal 80 ayat 1, ayat 3, ayat 4 Jo Pasal 76 huruf C, dan Pasal 340 KUHP.
(*)