Ia bahkan membuat skenario seolah-olah istrinya merupakan korban perampokan.
"Dari keterangan awal itu si suaminya, yang merupakan pelaku ini menyebutkan dugaan perampokan," kata Hizkia ditemukan di Polres Lombok Tengah.
S bahkan juga sempat mencari-cari istrinya.
"Jadi keterangan yang disampaikan diawal itu soal dia beli gas, mencari istrinya, kemudian menduga istrinya ke rumah orangtuanya."
"Jadi semua keterangan itu palsu," lanjut Hizkia.
Atas perbuatannya ini, pelaku diancam pasal 338 junto pasal 351 ayat 3 tentang penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia dengan ancaman 15 tahun penjara.
(*)