Find Us On Social Media :

Genit Godain Janda Lewat, Suami di Lombok Berujung Cekcok hingga Bunuh Istri, Kini Nyesek Lihat Nasib 4 Anaknya

By Nindya Galuh Aprillia, Selasa, 30 Januari 2024 | 17:05 WIB

Suami di Lombok Tengah tega bunuh istri usai ketahuan godain janda lewat

Grid.ID - Kasus suami bunuh istri kembali terjadi.

Kali ini perbuatan keji tersebut dilakukan oleh pria berinisal S (41) warga Desa Kawo, Lombok Tengah.

Perbuatan S tersebut berawal dari aksinya yang kepergok menggoda seorang janda hingga membuat istrinya, I (40), cemburu berat.

Kini, di hadapan awak media, S mengaku menyesal telah menghabisi nyawa sang istri akibat emosi sesaat.

Seperti apa kronologi lengkapnya?

Dilansir Grid.ID dari Tribun Trends, Selasa (30/1/2024), S mengatakan kejadian pembunuhan ini berawal dari pertengkarannya dengan sang istri.

Keduanya cekcok lantaran S ketahuan menyapa seroang janda yang kebetulan lewat.

Menurut penuturannya, sapaan itu hanyalah guyonan saja.

Namun ternyata hal tersebut justru membuat sang istri marah dan cemburu.

Kecemburuan itulah yang kemudian membuat istrinya memukul dirinya.

Baca Juga: Cinta Tak Direstui, Anak Tega Bunuh Ibu Kandung di Jember, Begini Kronologi Pelaku Habisi Korban

"Awalnya, saya sapa janda lewat. Saya suruh dia mampir. Dia (istri) langsung cemburu. Saya dilawan kelahi, dia mau pukul saya," tutur S.

Pertikaian keduanya pun semakin memanas hingga membuat istri melontarkan kata-kata kasar.

"Saya tepis (pukulannya) saya dipukul. Dia ngomel berkata kasar. Dia bilang anjing."

"Terus saya pukul sampai nyaris pingsan. Di sana dia duduk. Dia masih ngomel dan terus berkata kasar."

"Saya pukul lagi terus pingsan, dan setelah itu saya taruh di embung," jelas S.

S mengaku memukul sang istri lantaran emosi dihujani dengan kata-kata kasar.

"Tidak saya rencanakan. Enggak direncanakan. Saya emosi karena dia berkata kasar juga ke ibu bapak saya," kata S.

Menyesal Anak Tak Ada yang Urus

Kini S mengaku menyesal dan bingung bagaimana mengurus empat anaknya sepeninggal sang istri.

Ditambah lagi ia harus mendekam di penjara untuk menebus perbuatannya.

Baca Juga: Innalillahi, Gisella Anastasia Bawa Kabar Duka, Janda Gading Marten Menangis Pilu Kehilangan Sosok Pria Ini: Aku Sayang Kamu

"Saya nyesal, anak saya empat. Di rumah neneknya. Dua di ponpes," ujarnya.

Bukan cuma itu, S juga mengaku bersalah dan meminta maaf pada keluarga besar atas perbuatannya.

Saya mohon maaf sama semua keluarga di Lombok Tengah," ungkap S di Mapolres Lombok Tengah pada Senin (29/1/2024).

Sebelum kejadian pembunuhan ini, rumah tangga pasangan S dan I dikenal cukup harmonis.

Sempat Beri Keterangan Palsu

Melansir Tribun Lombok, S diketahui membunuh istrinya dengan sadis menggunakan kayu balok berkali-kali.

Bukan hanya itu, pelaku juga memukul pipi korban hingga giginya rontok dua dan menendang perut dekat rahim korban.

Kasatreskrim Polres Lombok Tengah Iptu Hizkia Siagian menjelaskan, luka korban mayoritas terdapat di bagian kepala.

Berdasarkan hasil otopsi Rumah Sakit Bhayangkara Polda NTB ditemukan tujuh luka robek yang menyebabkan pendarahan hebat.

Tengkorak korban juga pecah akibat hantaman benda tumpul sehingga mengakibatkan meninggal dunia.

Baca Juga: Sadis, Wanita di Jember Tega Bunuh Ibu Kandung, Pelaku Menangis hingga Mengaku Ditipu Pacar

"Korban lalu digotong menggunakan karung dan ditaruh di embung dekat gubuk kecil," jelas Hizkia saat ditemui wartawan pada Senin (29/1/2024).

Hizkia mengungkapkan, guna menghilangkan jejak, S membakar kayu dan menutupi ceceran darah korban dengan abu.

Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, S rupanya sempat memberikan keterangan palsu pada polisi.

Ia bahkan membuat skenario seolah-olah istrinya merupakan korban perampokan.

"Dari keterangan awal itu si suaminya, yang merupakan pelaku ini menyebutkan dugaan perampokan," kata Hizkia ditemukan di Polres Lombok Tengah.

S bahkan juga sempat mencari-cari istrinya.

"Jadi keterangan yang disampaikan diawal itu soal dia beli gas, mencari istrinya, kemudian menduga istrinya ke rumah orangtuanya."

"Jadi semua keterangan itu palsu," lanjut Hizkia.

Atas perbuatannya ini, pelaku diancam pasal 338 junto pasal 351 ayat 3 tentang penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia dengan ancaman 15 tahun penjara.

Baca Juga: Innalillahi, Bocah 8 Tahun Tewas Dimutilasi Gegara Perhiasan Emas, Petugas Autopsi Menangis Lihat Kondisi Jenazah

(*)