Diketahui suami LK bekerja di Flores.
Ia kemudian berselingkuh dengan pria lain berinisial MS.
LK kemudian melakukan persalinan seorang diri di dalam kamar.
Aksi kejinya tak berhenti sampai di situ, agar tak diketahui ibu mertuanya, pelaku menyumbat mulut bayinya dengan menggunakan kantong plastik.
Ia kemudian memasukan bayi ke dalam kantong plastik serta membersihkan noda sisa persalinan dengan air dan deterjen.
Atas perbuatan kejinya, LK akan dijerat dengan Pasal berlapis berupa Undang-Undang Perlindungan Anak tahun 2016 Pasal 80 ayat 1, ayat 3, ayat 4 juncto Pasal 76 huruf C, dan Pasal 340 KUHP.
(*)