Laporan Wartawan Grid.ID, Ines Noviadzani
Grid.ID - Ketua BEM UI kini resmi mendapat sanksi berupa skors selama 1 semester usai diduga melakukan kekerasan seksual.
Ketua BEM UI yang kini nonaktif itu diketahui bernama Melki Sedek Huang.
Dilansir dari Tribun Trends, pihak kampus telah menjatuhkan hukum administratif untuk Melki.
Putusan yang diberikan bernomor SK 2024 no. 49 tentang Penetapan Sanksi Administratif Terhadap Pelaku Kekerasan Seksual Atas Nama Melki Sedek.
Surat Keputusan tersebut juga ditanda tangani langsung oleh Rektor UI Ari Kuncoro.
Atas diterimanya SK tersebut, Melki tidak boleh berada di lingkungan kampus kecuali untuk melakukan sesi konseling.
Sementara melansir dari Kompas.com, sanksi yang diterima Melki berupa skorsing selama 1 semester.
Hal itu dibenarkan oleh Kepala Biro Humas dan KIP UI, Amelita Lusia.
"Iya, semoga penjelasan yang saya sampaikan sudah cukup mendudukkan persoalan atas sanksi yang diberikan UI tersebut," ujar Amelia.
Diketahui dalam surat keputusan, Melki dilarang menghubungi, melakukan pendekatan, berada dalam lingkungan kampus untuk melakukan pendekatan atau mendatangi korban.