Find Us On Social Media :

Terbukti Bersalah, Ketua BEM UI Pasrah dapat Sanksi Ini Usai Diduga Lakukan Kekerasan Seksual

By Ines Noviadzani, Rabu, 31 Januari 2024 | 16:49 WIB

Ketua BEM UI pasrah dapat sanksi skors selama 1 semester usai diduga lakukan pelecehan seksual

Laporan Wartawan Grid.ID, Ines Noviadzani

Grid.ID - Ketua BEM UI kini resmi mendapat sanksi berupa skors selama 1 semester usai diduga melakukan kekerasan seksual.

Ketua BEM UI yang kini nonaktif itu diketahui bernama Melki Sedek Huang.

Dilansir dari Tribun Trends, pihak kampus telah menjatuhkan hukum administratif untuk Melki.

Putusan yang diberikan bernomor SK 2024 no. 49 tentang Penetapan Sanksi Administratif Terhadap Pelaku Kekerasan Seksual Atas Nama Melki Sedek.

Surat Keputusan tersebut juga ditanda tangani langsung oleh Rektor UI Ari Kuncoro.

Atas diterimanya SK tersebut, Melki tidak boleh berada di lingkungan kampus kecuali untuk melakukan sesi konseling.

Sementara melansir dari Kompas.com, sanksi yang diterima Melki berupa skorsing selama 1 semester.

Hal itu dibenarkan oleh Kepala Biro Humas dan KIP UI, Amelita Lusia.

Baca Juga: Heboh Temuan Kepala Bayi Tergeletak di Depan Pintu Dapur Rumah Warga di TTU, Terungkap Aksi Keji Ibu Kandung yang Tega Habisi sang Anak Hasil Hubungan Gelap

"Iya, semoga penjelasan yang saya sampaikan sudah cukup mendudukkan persoalan atas sanksi yang diberikan UI tersebut," ujar Amelia.

Diketahui dalam surat keputusan, Melki dilarang menghubungi, melakukan pendekatan, berada dalam lingkungan kampus untuk melakukan pendekatan atau mendatangi korban.

Ketua BEM UI nonaktif itu terbukti melakukan jenis kekerasan seksual dalam bentuk menyentuh, mengusap, meraba, memegang, memeluk, mencium dan atau menggosokan bagian tubuhnya pada korban tanpa persetujuan.

Rupanya selain sanksi administrasi, Melki juga diwajibkan untuk menjalani serangkaian konseling psikologis dari PPKS UI.

Melki juga wajib menandatangani surat pernyataan bermaterai yang menyatakan bahwa dirinya telah melakukan kekerasan seksual dan tidak akan mengulangi hal tidak terpuji itu.

"Pelaku wajib menandatangani surat pernyataan bermaterai yang menyatakan telah melakukan kekerasan seksual, menerima sanksi yang diberikan, dan tidak akan mengulangi perbuatan tersebut pada siapa pun, kapan pun, dan di mana pun," kutipan isi dalam surat putusan.

(*)