"Semua perkara perceraian prinsipal itu wajib hukumnya hadir dimuka persidangan, kecuali ada di luar negeri itu pun ada prosesnya harus ada surat kuasa istimewa dari kedutaan dimana dia berada, atau kalau sakit harus ada surat keterangan dokter," jelas Taslimah.
Gugatan cerai Ria Ricis pada Teuku Ryan terdaftar dengan nomor perkara 547/Pdt.G/2024/PA.JS.
(*)