Namun, selama masa percobaan, pada Juni 2020, ia divonis satu tahun enam bulan penjara karena mengonsumsi Philopon.
Meskipun mengajukan banding ke Mahkamah Agung, bandingnya ditolak pada sidang ketiga, yang mengakibatkan hukuman enam bulan penjara terakhir.
Setelah menjalani hukumannya, Han Seo Hee dibebaskan pada bulan November tahun sebelumnya.
(*)