AKBP Ida Bagus Widwan Sutadi, Kapolres Buleleng, menjelaskan bahwa ketiga pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan saat ini ditahan di Rutan Mapolsek Seririt.
Peristiwa tragis ini terjadi pada malam Sabtu (13/1/2024) sekitar pukul 22.30 Wita di rumah paman tersangka di Desa Pangkung Paruk, Buleleng.
Awalnya, para tersangka mengetahui keberadaan sepeda motor korban di rumah KS (46), istri paman mereka. Mereka bersama-sama memeriksa rumah tersebut dan menemukan korban di dalamnya, sedangkan suami KS tidak berada di rumah.
Kemudian, para pelaku menyeret korban keluar rumah dan melakukan serangan fisik yang brutal, termasuk menjambak, memukul, dan menendang korban hingga tersungkur.
Kejadian tersebut dilaporkan oleh istri korban ke Polsek Seririt, yang kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap ketiga pelaku pada Kamis (18/1/2024).
Tiga tersangka dijerat dengan Pasal 170 Ayat (2) ke-3 KUHP, yang berkaitan dengan kekerasan di muka umum yang mengakibatkan kematian. Mereka dapat dikenai hukuman penjara selama 12 tahun.
(*)