Kini 6 wanita pelaku prostitusi online tersebut sudah diamankan Satpol PP pada Selasa (30/1/2024).
Selanjutnya mereka diserahkan ke Dinas Sosial Kabupaten Bogor.
Dua wanita di antaranya dikirim ke panti rehabilitasi di Sukabumi.
Sedangkan, empat wanita tidak dikirim ke panti dengan pertimbangan masih punya anak yang masih kecil.
(*)