“Menjatuhkan talak satu bain sughra dari tergugat (Gunawan Dwi Cahyo bin Gunarto) terhadap Penggugat (Okie Agustina Sofyan),” lanjut Tora.
Dalam keputusan tersebut, hak asuh atas anak mereka, Miro Materrazi, juga diberikan kepada Okie Agustina sampai ia menikah.
Namun, majelis hakim Pengadilan Agama Bogor memberikan izin penuh kepada Gunawan untuk bertemu dan membawa anak mereka.
“Tergugat bersedia memberikan biaya untuk anak Penggugat dan Tergugat bernama Miro Materrazi Gunawan setiap bulannya Rp. 5.000.000 sampai anak tersebut dewasa dan mandiri atau menikah,” ucap Tora.
Selanjutnya, rumah tempat tinggal mereka di Bogor akan tetap dihuni selama lima tahun ke depan.
"Separuh untuk Penggugat dan separuh bagian untuk Tergugat,” kata Tora.
“Dan apabila pada waktunya Penggugat belum mendapatkan tempat tinggal, dapat dimusyawarahkan bersama,” lanjut Tora.
Selain itu, mobil Swift merah dan sepeda motor Yamaha N-Max akan diberikan kepada anak mereka, Miro Materrazi Gunawan.
“Menghukum Penggugat dan Tergugat untuk mematuhi isi kesepakatan yang dibuat oleh Penggugat dan Tergugat tersebut,” ucap Tora.
“Membebankan Penggugat untuk membayar biaya (seratus tiga puluh tujuh ribu rupiah) perkara sejumlah Rp. 137.000,” tutur Tora.
(*)