Grid.ID - Gunawan Dwi Cahyo kini bak kena karma usai selingkuhi Okie Agustina?
Gunawan Dwi Cahyo kini nelangsa usai gaji tak dibayar klub.
Usai dapat tudingan kena karma dari Okie Agustina, Gunawan Dwi Cahyo kini tanggapi dengan santai.
Belakangan ini, sosok Gunawan Dwi Cahyo sedang ramai diperbincangkan usai bercerai dengan Okie Agustina.
Resmi sandang status duda, nasib Gunawan Dwi Cahyo justru nelangsa usai gaji tak dibayar klub.
Melansir dari TribunTrends.com, Gunawan Dwi Cahyo tanggapi soal tak dapat bayaran dari klub.
"Jadi kayak yang bersih-bersih, yang nyuci sepatu juga belum, fisioterapi juga, pelatih pun ada berbeda-beda (masa tunggaknya)," beber Gunawan, dikutip dari YouTube TRANS TV Official, Selasa (30/1/2024).
Saat mengumumkan situasi klubnya melalui akun Instagram, Gunawan malah mendapat sejumlah komentar negatif.
Beberapa di antaranya menyatakan bahwa dia sedang mengalami karma karena pernah berselingkuh dari Okie dan kini bercerai.
"Ini ada yang justru bilang nih, 'baru juga terlambat gajian udah protes, selingkuh dari Okie berapa bulan diem-diem bae'," ucap Feni Rose selaku host membacakan komentar tersebut.
"Apakah ini yang namanya karma," lanjut Feni Rose.
Menyikapi hal tersebut, Gunawan merespons dengan santai.
Baginya, tidak masalah apa pun yang orang katakan tentang kondisinya.
"Ya udah biarian aja gitu ya, yang jalanin kan saya sendiri. Jadi saya nggak pernah peduli apa kata orang," jawab Gunawan.
Dia malah menjelaskan dukungan yang diterimanya dari mantan istrinya saat ini.
"Okie sendiri pun baik-baik aja sampai sekarang komunikasinya juga baik," tambahnya.
Okie Agustina dan Gunawan Dwi Cahyo Resmi Bercerai
Diketahui, Okie Agustina dan Gunawan Dwi Cahyo kini telah resmi bercerai.
Melansir dari Kompas.com, Sidang keputusan perceraian Okie Agustina dan Gunawan Dwi Cahyo diumumkan melalui e-court di Pengadilan Agama Bogor, pada hari Senin (8/1/2024).
Amar putusan tersebut diungkapkan oleh pengacara Gunawan Dwi Cahyo, Wahyudo Tora Hananto.
“Mengabulkan gugatan penggugat (Okie untuk bercerai),” kata Tora di daerah Grogol, Jakarta Barat, Senin (8/1/2024).
“Menjatuhkan talak satu bain sughra dari tergugat (Gunawan Dwi Cahyo bin Gunarto) terhadap Penggugat (Okie Agustina Sofyan),” lanjut Tora.
Dalam keputusan tersebut, hak asuh atas anak mereka, Miro Materrazi, juga diberikan kepada Okie Agustina sampai ia menikah.
Namun, majelis hakim Pengadilan Agama Bogor memberikan izin penuh kepada Gunawan untuk bertemu dan membawa anak mereka.
“Tergugat bersedia memberikan biaya untuk anak Penggugat dan Tergugat bernama Miro Materrazi Gunawan setiap bulannya Rp. 5.000.000 sampai anak tersebut dewasa dan mandiri atau menikah,” ucap Tora.
Selanjutnya, rumah tempat tinggal mereka di Bogor akan tetap dihuni selama lima tahun ke depan.
"Separuh untuk Penggugat dan separuh bagian untuk Tergugat,” kata Tora.
“Dan apabila pada waktunya Penggugat belum mendapatkan tempat tinggal, dapat dimusyawarahkan bersama,” lanjut Tora.
Selain itu, mobil Swift merah dan sepeda motor Yamaha N-Max akan diberikan kepada anak mereka, Miro Materrazi Gunawan.
“Menghukum Penggugat dan Tergugat untuk mematuhi isi kesepakatan yang dibuat oleh Penggugat dan Tergugat tersebut,” ucap Tora.
“Membebankan Penggugat untuk membayar biaya (seratus tiga puluh tujuh ribu rupiah) perkara sejumlah Rp. 137.000,” tutur Tora.
(*)