Laporan Wartawan Grid.ID - Ines Noviadzani
Grid.ID - Gugatan cerai Irish Bella kepada Ammar Zoni resmi dikabulkan.
Hubungan keduanya resmi berakhir setelah Pengadilan Agama Depok membacakan putusan secara e-court pada Kamis (1/2/2024).
Putusan tersebut rupanya didasari atas fakta-fakta yang ada di dalam proses persidangan.
Dilansir dari Kompas.com, Humas Pengadilan Agama Depok, M. Kamal Syarif memberikan tanggapan terkait hal tersebut.
"Dari hasil pemeriksaan di pengadilan dan berdasarkan fakta-fakta di persidangan, majelis hakim telah berusaha dan telah ditentukan putusannya. Dikabulkan gugatan dari penggugat Irish Bella," jelasnya.
Selain poin gugatan cerai, poin lainnya adalah mengenai hak asuh anak.
Irish Bella meminta agar hak asuh kedua anak jatuh padanya.
"Yang kedua gugatannya berkaitan dengan hak asuh anak, dua orang anak, minta agar Irish Bella itu ditetapkan sebagai pemegang hak asuh terhadap dua anak tersebut," ujar Kamal.
Poin lain yang tertera pada gugatan Irish kepada Ammar Zoni ialah perihal nafkah untuk anak-anaknya.
Irish meminta agar Ammar Zoni memberikan nafkah sebesar Rp 10 juta per bulan.