Laporan Wartawan Grid.ID - Ines Noviadzani
Grid.ID - Gugatan cerai Irish Bella kepada Ammar Zoni resmi dikabulkan.
Hubungan keduanya resmi berakhir setelah Pengadilan Agama Depok membacakan putusan secara e-court pada Kamis (1/2/2024).
Putusan tersebut rupanya didasari atas fakta-fakta yang ada di dalam proses persidangan.
Dilansir dari Kompas.com, Humas Pengadilan Agama Depok, M. Kamal Syarif memberikan tanggapan terkait hal tersebut.
"Dari hasil pemeriksaan di pengadilan dan berdasarkan fakta-fakta di persidangan, majelis hakim telah berusaha dan telah ditentukan putusannya. Dikabulkan gugatan dari penggugat Irish Bella," jelasnya.
Selain poin gugatan cerai, poin lainnya adalah mengenai hak asuh anak.
Irish Bella meminta agar hak asuh kedua anak jatuh padanya.
"Yang kedua gugatannya berkaitan dengan hak asuh anak, dua orang anak, minta agar Irish Bella itu ditetapkan sebagai pemegang hak asuh terhadap dua anak tersebut," ujar Kamal.
Poin lain yang tertera pada gugatan Irish kepada Ammar Zoni ialah perihal nafkah untuk anak-anaknya.
Irish meminta agar Ammar Zoni memberikan nafkah sebesar Rp 10 juta per bulan.
Berbeda dengan Irish, pihak Ammar Zoni justru memberikan tanggapan yang berbeda.
Dilansir dari Tribun Seleb, kuasa hukum Ammar Zoni, yakni Jon Mathias membeberkan kondisi sang klien usai gugatan cerai Irish dikabulkan.
Jon Mathias langsung menyampaikan putusan hakim perihal gugatan cerai dari Irish Bella.
"Ya pertama ya kita sampaikan hasil keputusan ke Ammar, intinya bahwa Pengadilan Agama Depok mengabulkan gugatan cerai dari Irish Bella," ujar Jon.
Lebih lanjut, saat pembacaan putusan, diketahui Ammar Zoni masih berada di dalam penjara.
Hal itu dikatakan oleh Jon cukup membuat kliennya merasa syok.
Seperti yang telah diketahui, Ammar belum lama ditinggal oleh sang ayah dan kini harus menerima fakta harus bercerai dengan Irish Bella.
"Ya dia syok, pasti bertambah lagi yang harus dipikirkan," ujar Jon.
"Baru kematian bapaknya, nah sekarang ada lagi keputusan tentang perceraian itu, tentu dia makin syok," tambahnya.
Namun rupanya putusan tersebut belum inkrah.
Pihak Ammar Zoni masih dapat mengajukan banding terhadap putusan itu.
"Kan masih ada waktu 14 hari untuk mempertimbangkan apakah ini dia akan mengajukan banding apa tidak."
"Jadi ini kan belum inkrah," ujar Jon.
Saat ini Ammar Zoni masih mendekam di dalam penjara.
Dirinya juga memiliki waktu selama 14 hari atau dua minggu untuk menerima putusan atau mengajukan banding.
"Jadi dia menerima atau tidak nanti kan tunggu aja waktu 14 hari ini, apakah dia menerima keputusan atau dia mengajukan banding," tandas Jon.
(*)