"Awalnya, mereka berkomunikasi normal, tetapi TD tersinggung saat diminta menjaminkan sertifikat rumah, karena tidak bisa membayar utang, kemudian berkelahi dan menghabisi korban," ungkap AKBP Indra.
AKBP Indra mengaku berhasil menangkap tersangka dan mengamankan beberapa barang bukti yang berupa dokumen, ponsel, helm, dan motor korban serta pelaku.
"Kami berhasil meringkus tersangka TD dalam kurun 36 jam setelah kejadian penemuan jenazah korban," paparnya.
(*)