Ammar sendiri diberikan waktu selama 14 hari guna mempertimbangkan adanya banding.
"Jadi hari ke-14 nya bila ada para pihak yang keberatan baik para penggugat dan tergugat (terhadap) putusan ini, dia bisa mengajukan upaya banding ya," ujar Humas Pengadilan Agama Depok, M Kamal Syarif.
Meski saat ini berstatus sebagai tahanan, pihak Pengadilan mengatakan bahwa Ammar Zoni harus tetap memenuhi kewajibannya perihal nafkah anak-anaknya.
"Yang dipertimbangkan majelis hakim adalah kepatuhan, kelayakan, dan kemampuan Ammar Zoni," ujar Syarif.
(*)