Salah satu tetangga bernama Darmi membeberkan kondisi N.
"Memar semua sebadan-badan," ujar Darmi.
"Samping mulutnya robek, pipinya pada baret dipukul pakai pancing," tambahnya.
Atas adanya laporan dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh orang tua kepada korban, polisi pun mengamankan ayah dan ibu korban.
Dilansir dari Kompas.com, pihak kepolisian bahkan telah mengumpulkan tiga bukti berupa alat yang digunakan sang ayah untuk melakukan tindak kekerasan.
Selain barang bukti, polisi juga telah memeriksa sejumlah saksi guna dimintai keterangan.
"Alat bukti dari keterangan para saksi, hasil visum, alat yang digunakan untuk memukul," ujar Kasat Reskrim Polres Bogor, AKP Teguh Kumara.
Atas perbuatan yang dilakukan, pelaku akan mendapatkan Pasal 80 UU 35 Tahun 2014.
Hukuman yang akan didapatkan adalah penjara maksimal 5 tahun.
(*)