Find Us On Social Media :

Astaghfirullah, Bocah 7 Tahun di Bogor Dipaksa Ngamen hingga Dianiaya Jika Setoran Tak Cukup, Kondisinya Pilu Penuh Luka Memar

By Ines Noviadzani, Senin, 5 Februari 2024 | 18:15 WIB

Seorang bocah 7 tahun di Parung Bogor dipaksa mengamen oleh ayah dan disiksa

Laporan Wartawan Grid.ID, Ines Noviadzani

Grid.ID - Kabar pilu datang dari seorang bocah 7 tahun di Parung, Bogor.

Dirinya kerap dipaksa mengamen oleh orang tua hingga mendapat penganiayaan jika hasil tak memenuhi syarat.

Dilansir dari Tribun Trends, korban diketahui berinisial N yang masih berusia 7 tahun.

N kerap dipaksa orang tuanya untuk menghasilkan uang dari mengamen di jalanan.

Namun jika uang yang ia dapatkan kurang, N akan dipukuli dan dianiaya oleh sang ayah.

Selama mengamen, korban N ternyata diawasi oleh ibunya.

Diketahui korban juga diharuskan mengamen sampai tengah malam oleh orang tuanya.

Berdasarkan keterangan dari tetangganya, ayah N sehari-hari bekerja sebagai kuli bangunan.

Sosok ayah yang kerap menyiksa N juga dibeberkan oleh tetangga sebagai orang yang pendiam.

Baca Juga: Duit Setoran Kurang, Bocah SD Disabet Hanger Ayah Kandung Sampai Mulut Robek, Pasrah Ngamen Hingga Tengah Malam Dipantau Ibu Tiri

"Orangnya mah pendiam," ujar Tri Rahayu, istri ketua RT setempat.

Salah satu tetangga bernama Darmi membeberkan kondisi N.

"Memar semua sebadan-badan," ujar Darmi.

"Samping mulutnya robek, pipinya pada baret dipukul pakai pancing," tambahnya.

Atas adanya laporan dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh orang tua kepada korban, polisi pun mengamankan ayah dan ibu korban.

Dilansir dari Kompas.com, pihak kepolisian bahkan telah mengumpulkan tiga bukti berupa alat yang digunakan sang ayah untuk melakukan tindak kekerasan.

Selain barang bukti, polisi juga telah memeriksa sejumlah saksi guna dimintai keterangan.

"Alat bukti dari keterangan para saksi, hasil visum, alat yang digunakan untuk memukul," ujar Kasat Reskrim Polres Bogor, AKP Teguh Kumara.

Atas perbuatan yang dilakukan, pelaku akan mendapatkan Pasal 80 UU 35 Tahun 2014.

Hukuman yang akan didapatkan adalah penjara maksimal 5 tahun.

Baca Juga: Rekam Jejak Wiwin Komalasari, Kades Nyentrik yang Tenteng Tas Rp 700 Juta Saat Demo di DPR, Sudah Demen Hedon Sejak Dulu!

(*)