Mereka divonis penjara masing-masing 18 tahun delapan bulan dan 20 tahun.
Hakim mengatakan masing-masing perampok, memiliki catatan panjang kriminal.
Bahkan disebutkan mereka adalah 'orang-orang yang cerdas dan pandai bicara' dan mampu 'membuat sesuatu untuk diri mereka sendiri' seandainya mereka tidak melakukan kehidupan kriminal.
Hakim Alan Conran KC juga menyebut bahwa perampokan ini sangat terencana dan terorganisir.
Bahkan taktik menggunakan alat picu ledak buatan sendiri ini disebut sebagai baru pertama kali terjadi.
Dua pria ini dianggap pria yang cerdik dan cerdas, namun tidak memedulikan bahaya yang ditimbulkan oleh metode perampokan tersebut.
Motif perampokan dari kedua pria ini adalah ingin menikmati uang banyak dan gaya hidup yang nyaman.
Pencurian ATM dengan peledak ini juga pernah terjadi di Malaysia.
Melansir Strait Times, padaa Februari 2023 lalu, 3 pencuri dengan masker berhasil membobol ATM hanya dalam waktu 5 menit.
Ketiganya berhasil membawa kabur uang sebesar 349 ribu ringgit atau sekitar Rp1,15 miliar.
Berdasarkan keterangan petugas setempat, para perampok itu datang menggunakan mobil putih.
Sebelum melancarkan aksinya, mereka menutup kamera CCTV menggunakan cat semprot, membuat hasil video menjadi buram.
Hasil investigasi menunjukkan bila ketiga perampok itu meledakkan ATM menggunakan tekanan gas.
(*)