Laporan Wartawan Grid.ID, Anggita Nasution
Grid.ID - Baru-baru ini, pedangdut Ayu Ting Ting tengah ramai diperbincangkan akan menikah dengan anggota TNI berpangkat Letkol.
Sayangnya, hingga kini pelantun Sambalado itu belum berbicara terkait isu tersebut.
Di sisi lain, Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Sukmajaya Depok mengaku belum menerima dokumen atas nama Ayu Rosmala alias Ayu Ting Ting sebagai persyaratan menikah.
"Untuk berkas pernikahan Ayu Ting Ting sampai saat ini belum masuk, kalau misalnya ada, pasti sudah ada di meja saya," kata H. Muhamad di (KUA) Kecamatan Sukmajaya Depok, Rabu (7/2/2024).
H. Muhamad mengatakan jika pelantun Alamat Palsu itu ingin menikah, maka ia harus membawa persyaratan yang sudah ditentukan.
Menurutnya, persyaratan tersebut harus diserahkan paling lambat dalam 10 hari kerja.
Selain itu, calon pengantin juga harus mengurus ke KUA sendiri karena akan ada bimbingan suscatin atau kursus calon pengantin.
"Kalau misalkan warga kecamatan Sukmajaya, dia harus mengurus surat dari RT RW sampai ke Kelurahan, setelah itu baru masuk ke KUA," jelas H. Muhamad.
"Nanti daftar online, terus mengurus suscatin," lanjutnya.
Baca Juga: Gempar Kabar Ayu Ting Ting Bakal Nikah dengan Anggota TNI, Ini Kata Ketua RT Setempat
"Jangka waktunya 10 hari kerja ya, sebaiknya lebih cepat lebih bagus. Yang lebih bagus lagi ya harus yang bersangkutan yang datang," tambahnya.
Meskipun akan menikah di luar Depok, Ibu Bilqis Khumairah Razaq tetap harus mengurus dokumen pernikahan.
"Tetap prosedurnya melalui KUA setempat, nanti dibuatkan surat rekomendasi nikah dari KUA," pungkasnya.
(*)