Laporan wartawan Grid.ID, Devi Agustiana
Grid.ID - Pihak kepolisian menyatakan selebgram Siskaeee, tersangka kasus produksi film porno tidak mengalami gangguan jiwa.
Hal tersebut berdasarkan hasil pemeriksaan kejiwaan Siskaeee yang dilakukan oleh tim dokter.
"Setelah beberapa kali dilakukan pemeriksaan kejiwaan seperti psikologi, kesehatan jiwa, hasilnya adalah secara garis besar, tidak ditemukan adanya gangguan kejiwaan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi dalam press conference, Rabu (7/2/2024).
Siskaeee bakal diproses secara hukum untuk mempertanggungjawabkan perbuatan pidana yang telah dilakukannya.
"Yang bersangkutan mampu mempertanggungjawabkan perbuatannya," jelasnya.
Adapun sidang kasus Siskaee akan digelar pada Senin, 12 Februari 2024, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Sebelumnya diinformasikan bahwa polisi menangkap Siskaeee, tersangka kasus produksi film porno di sebuah apartemen di daerah Sleman, DIY, Rabu (24/1/2024).
Adapun penangkapan tersebut dilakukan lantaran Siskaeee sudah dua kali mangkir dari agenda pemeriksaan sebagai tersangka.
Siskaeee ditetapkan sebagai tersangka bersama 10 pemeran lainnya.
Mereka dijerat Pasal 8 jo Pasal 34 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
(*)