Pihak polisi mengamankan pelaku pada Minggu (21/1/2024).
"Dapat kami sampaikan bahwa hari Minggu sekitar pukul 13.00 WIB, setelah kita amankan yang diduga pelaku yang membuang bayinya di mushola An-Nur Cimanggis, Depok," ujar Kasat Reskrim Polres Metro Depok, Kompol Suardi Jumaing.
Pelaku alias ibu bayi diketahui bukanlah warga asli Depok melainkan Bogor.
Atas perbuatan yang telah dilakukannya, pelaku terancam hukuman penjara 5 tahun.
Kondisi bayi diketahui lahir prematur dengan berat sekitar 2,3 kilogram.
Saat ini bayi berjenis kelamin perempuan tersebut masih dalam perawatan.
(*)