Laporan Wartawan Grid.ID, Ines Noviadzani
Grid.ID - Ingat kasus seorang wanita yang melahirkan seorang diri di dalam salah satu musala Depok?
Kini wanita itu telah ditetapkan sebagai tersangka dan akan mendapatkan hukuman penjara yang setimpal.
Dilansir dari Kompas.com, sempat viral beberapa waktu lalu seorang wanita yang terekam CCTV sedang melahirkan di musala.
Setelah selesai melahirkan, si wanita justru meninggalkan bayinya begitu saja.
Keberadaan bayi itu pertama kali diketahui oleh seorang saksi bernama Sutiyo.
"Awal mula kejadian itu, seorang saksi bernama Sutiyo yang baru saja keluar rumah dan hendak ke musala, ia mendengar suara tangisan bayi dari dalam dan melihat bercak darah di depan pintu masuk," ujar Kaur Humas Polres Metro Depok, Iptu Made Budi.
Setelah penemuan itu, sang bayi yang baru lahir itu kemudian dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Brimob untuk mendapatkan pertolongan.
Beruntung aksi tersebut terekam CCTV musala, sehingga membuat pelaku dapat segera diamankan.
Dilansir dari Tribun Trends, peristiwa itu terjadi pada Kamis (18/1/2024) lalu.
Sementara si wanita diketahui berinisial A (38).
Pihak polisi mengamankan pelaku pada Minggu (21/1/2024).
"Dapat kami sampaikan bahwa hari Minggu sekitar pukul 13.00 WIB, setelah kita amankan yang diduga pelaku yang membuang bayinya di mushola An-Nur Cimanggis, Depok," ujar Kasat Reskrim Polres Metro Depok, Kompol Suardi Jumaing.
Pelaku alias ibu bayi diketahui bukanlah warga asli Depok melainkan Bogor.
Atas perbuatan yang telah dilakukannya, pelaku terancam hukuman penjara 5 tahun.
Kondisi bayi diketahui lahir prematur dengan berat sekitar 2,3 kilogram.
Saat ini bayi berjenis kelamin perempuan tersebut masih dalam perawatan.
(*)