Grid.ID - Kabar mengejutkan datang dari Ayu Ting Ting.
Ya, tak ada angin tak ada hujan, sang biduan mendadak dikabarkan sudah melangsungkan acara lamaran.
Sontak saja, hal ini pun bikin publik heboh.
Pasalnya, selama ini ibunda dari Bilqis Khumairah itu tak pernah memperlihatkan sedang menjalin hubungan asmara dengan sosok pria.
Namun siapa sangka, kini Ayu Ting Ting justru disebut sudah bakal segera menanggalkan status jandanya.
Ditambah lagi, sosok calon suami dari Ayu Ting Ting ternyata berprofesi sebagai abdi negara.
Melansir dari Banjarmasinpost.com, Kamis (8/2/2024), sosok pria yang diduga calon suami Ayu Ting Ting diketahui bernama Letkol Muhammad Faradhana.
Atau akrab disapa Dana.
Dana sendiri disebut berprofesi sebagai anggota TNI di Yonif 509 Jember.
Tak cukup sampai di situ, calon suami Ayu Ting Ting juga disebut juga pernah menjalani pendidikan militer di Jepang selama 2 tahun.
Sementara itu, jika profesi dari Dana benar adanya, kira-kira segini lah gaji dari calon suami Ayu Ting Ting itu sebagai anggota TNI.
Dilansir Kompas.com, berikut kisaran gaji TNI AD beserta tunjangannya.
1. Golongan I (gaji Tamtama TNI AD)
• Kopral Kepala: Rp 1.917.100 hingga Rp 2.960.700.
• Kopral Satu: Rp 1.858.900 hingga Rp 2.870.900.
• Kopral Dua: Rp 1.802.600 hingga Rp 2.783.900.
• Prajurit Kepala: Rp 1.747.900 hingga Rp 2.699.400.
• Prajurit Satu (Pratu): Rp 1.694.900 hingga Rp 2.617.500.
• Prajurit Dua (Prada): Rp 1.643.500 hingga Rp 2.538.100.
2. Golongan II (gaji Bintara TNI AD)
• Pembantu Letnan Satu: Rp 2.454.000 hingga Rp 4.032.600.
• Pembantu Letnan Dua: Rp 2.379.500 hingga Rp 3.910.300.
• Sersan Mayor: Rp 2.307.400 hingga Rp 3.791.700.
• Sersan Kepala: Rp 2.237.400 hingga Rp 3.676.700.
• Sersan Satu: Rp 2.169.500 hingga Rp 3.565.200.
• Sersan Dua: Rp 2.103.700 hingga Rp 3.457.100
3. Golongan III (Perwira Pertama atau Pama)
• Kapten: Rp 2.909.100 hingga Rp 4.780.600.
• Letnan Satu: Rp 2.820.800 hingga Rp 4.635.600.
• Letnan Dua: Rp 2.735.300 hingga Rp 4.425.200.
4. Golongan IV (Perwira Menengah dan Perwira Tinggi)Perwira Menengah atau Pamen
• Kolonel: Rp 3.190.700 hingga Rp 5.243.400.
• Letnan Kolonel: Rp 3.093.900 hingga Rp 5.084.300.
• Mayor: Rp 3.000.100 hingga Rp 4.930.100.
Perwira Tinggi atau Pati (jenderal)
• Jenderal (Bintang 4): Rp 5.238.200 hingga Rp 5.930.800.
• Letnan Jenderal (Bintang 3): Rp 5.079.300 hingga Rp 5.930.800.
• Mayor Jenderal (Bintang 2): Rp 3.290.500 hingga Rp 5.576.500.
• Brigadir Jenderal (Bintang 1): Rp 3.290.500 hingga Rp 5.407.400.
Tunjangan Kinerja TNI AD
Tunjangan TNI AD ini diatur berdasarkan pangkat jabatan dan penempatan. Berikut daftar tunjangan TNI AD:
• KSAD: Rp 37.810.500
• Wakil KSAD: Rp 34.902.000
• Kelas Jabatan 17: Rp 29.085.000
• Kelas Jabatan 16: Rp 20.695.000
• Kelas Jabatan 15: Rp 14.721.000
• Kelas Jabatan 14: Rp 11.670.000K
• Kelas Jabatan 13: Rp 8.562.000
• Kelas Jabatan 12: Rp 7.271.000
• Kelas Jabatan 11: Rp 5.183.000
• Kelas Jabatan 10: Rp 4.551.000
• Kelas Jabatan 9: Rp 3.781.000
• Kelas Jabatan 8: Rp 3.319.000
• Kelas Jabatan 7: Rp 2.928.000
• Kelas Jabatan 6: Rp 2.702.000
• Kelas Jabatan 5: Rp 2.493.000
• Kelas Jabatan 4: Rp 2.350.000
• Kelas Jabatan 3: Rp 2.216.000
• Kelas Jabatan 2: Rp 2.089.000
• Kelas Jabatan 1: Rp 1.968.000
(*)