Find Us On Social Media :

KPU Pastikan Tidak Ada Kampanye Selama Masa Tenang Pemilu 2024

By Ulfa Lutfia Hidayati, Kamis, 8 Februari 2024 | 15:25 WIB

ilustrasi Pemilu 2024

Ancaman denda

Apabila ada pihak yang melanggar ketentuan tersebut, akan diancam dengan pidana penjara empat tahun dan denda Rp 48 juta sesuai dengan pasal 523.

“Setiap pelaksana, peserta, dan/atau tim Kampanye Pemilu yang dengan sengaja pada Masa Tenang menjanjikan atau memberikan imbalan uang atau materi lainnya kepada Pemilih secara langsung ataupun tidak langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 278 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan denda paling banyak Rp 48.000.000,00 (empat puluh delapan juta rupiah),” bunyi Pasal 523.

Selain itu, media massa cetak, media daring, media sosial, dan lembaga penyiaran dilarang menyiarkan berita, iklan, rekam jejak peserta pemilu, atau bentuk lainnya yang mengarah pada kepentingan kampanye pemilu yang menguntungkan atau merugikan peserta pemilu selama masa tenang.

Selama masa tenang, lembaga survei juga dilarang mengumumkan hasil survei atau jajak pendapat tentang pemilu. Jika melanggar, akan dikenakan pidana penjara dan denda.

Baca Juga: Google Gandeng KPU dan Bawaslu Untuk Cegah Misinformasi Pemilu 2024

“Setiap orang yang mengumumkan hasil survei atau jajak pendapat tentang Pemilu dalam Masa Tenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 449 ayat (2), dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp 12.000.000,00 (dua belas juta rupiah),” bunyi Pasal 509.

(*)