Grid.ID - Komisi Pemilihan Umum (KPU) memastikan tidak ada kampanye selama masa tenang Pemilu 2024.
Masa tenang Pemilu 2024 sendiri akan dimulai pada 11 Februari 2024, atau 3 hari sebelum hari pencoblosan.
Melansir Kompas.com, masa tenang merupakan salah satu rangkaian Pemilu 2024 setelah masa kampanye yang dilakukan oleh para calon presiden dan calon anggota legislatif.
Merujuk Pasal 1 angka (36) Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, masa tenang adalah masa yang tidak dapat digunakan untuk melakukan aktivitas kampanye Pemilu.
Anggota KPU Idham Holik mengungkapkan pentingnya menjaga masa tenang yang merupakan ciri khas pemilu di Indonesia.
“Mungkin hanya Indonesia yang memulai konsep hari tenang. Hari tenang adalah ciri khas pemilu Indonesia,” ucap Idham seperti dikutip Grid.ID dari laman KPU.go.id, Kamis (8/2/2024).
Oleh karena itu, pelaksanaan hari tenang harus juga dipastikan sebagai hari yang benar-benar tenang dan tidak ada aktifitas kampanye.
Tujuannya agar pemilih memiliki kebebasan dan ketenangan dalam menentukan pilihan politiknya.
Selanjutnya Idham mengajak semua pihak untuk memastikan bahwa media harus mematuhi aturan tentang hari tenang, karena hari tenang adalah salah satu dari 11 tahapan pemilu.
Baca Juga: KPU Jamin Pemilih di Luar Negeri Terlayani dengan Nyaman, Jangan Lupa Nyoblos!
Larangan pada masa tenang
Pada Pasal 278 ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2017, selama masa tenang, pelaksana, peserta, dan/atau tim kampanye pemilu dilarang menjanjikan atau memberikan imbalan kepada pemilih untuk melakukan kegiatan sebagai berikut.
- Tidak menggunakan hak pilihnya
- Memilih pasangan calon
- Memilih partai politik peserta pemilu tertentu
- Memilih calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota tertentu
- Memilih calon anggota DPD tertentu.
Ancaman denda
Apabila ada pihak yang melanggar ketentuan tersebut, akan diancam dengan pidana penjara empat tahun dan denda Rp 48 juta sesuai dengan pasal 523.
“Setiap pelaksana, peserta, dan/atau tim Kampanye Pemilu yang dengan sengaja pada Masa Tenang menjanjikan atau memberikan imbalan uang atau materi lainnya kepada Pemilih secara langsung ataupun tidak langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 278 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan denda paling banyak Rp 48.000.000,00 (empat puluh delapan juta rupiah),” bunyi Pasal 523.
Selain itu, media massa cetak, media daring, media sosial, dan lembaga penyiaran dilarang menyiarkan berita, iklan, rekam jejak peserta pemilu, atau bentuk lainnya yang mengarah pada kepentingan kampanye pemilu yang menguntungkan atau merugikan peserta pemilu selama masa tenang.
Selama masa tenang, lembaga survei juga dilarang mengumumkan hasil survei atau jajak pendapat tentang pemilu. Jika melanggar, akan dikenakan pidana penjara dan denda.
Baca Juga: Google Gandeng KPU dan Bawaslu Untuk Cegah Misinformasi Pemilu 2024
“Setiap orang yang mengumumkan hasil survei atau jajak pendapat tentang Pemilu dalam Masa Tenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 449 ayat (2), dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp 12.000.000,00 (dua belas juta rupiah),” bunyi Pasal 509.
(*)