Find Us On Social Media :

Pelaku Tak Cuma Bunuh Sekeluarga di Kalimantan, Tega Perkosa Jenazah Ibu dan Anak Sulung Sebelum Tinggalkan TKP

By Pradipta R, Kamis, 8 Februari 2024 | 16:10 WIB

Korban pembunuhan di PPU

Tak hanya tega menghabisi nyawa korban, JND juga melakukan pemerkosaan terhadap ibu SW dan anak sulungnya, RSJ.

“Dari keterangan pelaku, setelah melakukan pembunuhan, ia melakukan pemerkosaan terhadap ibu dan anak yang dewasa setelah itu ditinggalkan,” sambungnya.

JND juga tidak langsung meninggalkan TKP setelah melakukan aksi kejinya itu, ia juga sempat mengambil tiga unit handphone korban dan uang tunai sebesar Rp 300 ribu.

Ia dikenakan pasal 340 KUHP subsider pasal 338 KUHP juncto pasal 60 ayat 3 juncto pasal 76 huruf C Undang-undang Perlindungan Anak karena usianya masih di bawah 18 tahun, dengan ancaman hukuman mati atau sekurang-kurangnya penjara seumur hidup.

(*)