Laporan Wartawan Grid.ID, Ragillita Desyaningrum
Grid.ID - Kekasih dari aktris Tamara Tyasmara, YA, resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus tewasnya Raden Andante Khalif Pramudityo alias Dante.
Tersangka YA ditangkap di rumah kontrakannya di Pondok Kelapa, Cipinang, Jakarta Timur, pada Jumat (9/2/2024) pukul 9.00 WIB.
YA sudah diamankan oleh Ditreskrimum Polda Metro Jaya dan kini tengah menjalani pemeriksaan.
Atas kasus ini, YA dijerat oleh pasal berlapis, di antaranya pasal perlindungan anak, pembunuhan, dan pembunuhan berencana.
"Berdasarkan bukti yang cukup dan hasil gelar perkara, maka dasar penangkapan saudara YA adalah karena yang bersangkutan patut disangka diduga melakukan tindak pidana kekerasan terhadap anak."
"Kemudian dilapis juga pasal pembunuhan, kemudian dilapis juga dengan pasal pembunuhan berencana, dan juga pasal karena lalainya menyebabkan orang meninggal dunia," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, Jumat (9/2/2024).
Adapun ancaman hukuman penjara YA adalah maksimal 20 tahun penjara untuk pasal pembunuhan berencana.
"Pasal 76C kekerasan pada anak ancaman pidana maksimalanya 3 tahun 6 bulan, kemudian pasal 338 KUHP tentang pembunuhan ancaman pidana maksimal 15 tahun, kemudian pasal pembunuhan berencana maksimal 20 tahun," jelas Kombes Ade.
Sebagai informasi, anak dari aktris Tamara Tyasmara tewas karena tenggelam di kolam renang yang ada di kawasan Duren Sawit, Jakarta Timur, pada Sabtu (27/1/2024).
Hingga saat ini, belum diketahui penyebab kematian Dante yang usianya baru 6 tahun.
Baca Juga: Lelaki yang Dekat dengan Tamara Tyasmara Ini Kena Bully Dituding Dalang Kematian Dante
(*)