Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah menangkap YA di rumah kontrakannya di Pondok Kelapa, Jakarta Timur, dan menetapkannya sebagai tersangka pada Jumat (9/2/2024).
Saat ini, YA masih menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dan juga pemeriksaan kesehatan.
Atas kasus ini, YA dijerat oleh pasal berlapis, di antaranya pasal kekerasan terhadap anak, pembunuhan, dan pembunuhan berencana.
(*)