Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah menangkap YA di rumah kontrakannya di Pondok Kelapa, Jakarta Timur, dan langsung menetapkannya sebagai tersangka pada Jumat (9/2/2024).
Saat ini, YA masih menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dan juga pemeriksaan kesehatan.
Atas kasus ini, YA dijerat oleh pasal berlapis, di antaranya Pasal 76C juncto Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang UUD Perlindungan Anak, Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dalam bentuk biasa, Pasal 359 tentang kelalaian yang menyebabkan kematian.
(*)