Find Us On Social Media :

Motif Tersangka YA Tenggelamkan Dante Masih Didalami, Polisi Akan Minta Bantuan Apsifor

By Ragillita Desyaningrum, Sabtu, 10 Februari 2024 | 13:49 WIB

Pacar Tamara Tyasmara dijerat pasal berlapis terkait pembunuhan Dante

Laporan Wartawan Grid.ID, Ragillita Desyaningrum

Grid.ID – Ditreskrimum Polda Metro Jaya hingga saat ini masih mendalami motif tersangka YA menenggelamkan Dante, anak dari aktris Tamara Tyasmara.

Untuk membantu mengetahui motif YA, pihak kepolisian akan bekerja sama dengan Asosiasi Psikologi Forensik Indonesia (Apsifor).

“Kami akan dalami (motif) lebih lanjut karena kan masih baru dilakukan pemeriksaan terhadap tersangka,” kata Kombes Wira Satya Triputra, Direskrimum Polda Metro Jaya pada Jumat (9/2/2024).

“Kita nanti juga akan menggandeng Apsifor untuk membantu mengungkap motif daripada tersangka,” lanjut Kombes Wira.

Sementara itu, YA diketahui telah ditetapkan sebagai tersangka pada Jumat (9/2/2024) dan langsung ditangkap di rumah kontrakannya di Pondok Kelapa, Jakarta Timur.

Penangkapan ini berdasarkan hasil keterangan saksi, barang bukti, hingga hasil autopsi jenazah korban.

Bahkan dalam pemeriksaan rekaman CCTV yang ada di kolam renang, tampak YA berusaha membenamkan kepada Dante ke dalam air sebanyak 12 kali.

"Di dalam rekaman tersebut, memuat adegan yang kurang lebih korban ini dibenamkan kepalanya kurang lebih sebanyak 12 kali," jelas Kombes Wira.

Baca Juga: Sempat Dituduh Tenggelamkan Anak Tamara Tyasmara, Marco Leonardho Kini Bernapas Lega, Tersangka YA Sudah Diamankan Polisi 

Pihak kepolisian memastikan akan mengungkap lebih lanjut dan lebih detail perihal kasus kematian Dante dengan para ahli.

Sebagai informasi, anak dari aktris Tamara Tyasmara, Dante (6) tewas karena tenggelam di kolam renang yang ada di kawasan Duren Sawit, Jakarta Timur, pada Sabtu (27/1/2024).

Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah menangkap YA di rumah kontrakannya di Pondok Kelapa, Jakarta Timur, dan langsung menetapkannya sebagai tersangka pada Jumat (9/2/2024).

Saat ini, YA masih menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dan juga pemeriksaan kesehatan.

Atas kasus ini, YA dijerat oleh pasal berlapis, di antaranya Pasal 76C juncto Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang UUD Perlindungan Anak, Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dalam bentuk biasa, Pasal 359 tentang kelalaian yang menyebabkan kematian.

 

(*)