Nahas, orang yang sangat ia percaya kini jadi tersangka atas kematian putranya.
Melansir Kompas TV, penetapan YA sebagai tersangka dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi.
Diketahui penangkapan YA berlangsung pada Jumat (9/2/2024), di rumahnya yang berada di Pondok Kelapa, Duren Sawit, Jakarta Timur.
YA diduga melakukan kelalaian sehingga menyebabkan orang meninggal sehingga ia dijerat pasal berlapis.
"Kemudian dilapis juga pasal pembunuhan, kemudian dilapis juga dengan pasal pembunuhan berencana, dan juga pasal karena lalainya menyebabkan orang meninggal dunia," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, Jumat (9/2/2024).
Atas perbuatannya, YA terancam hukuman penjara maksimal 20 tahun.
Baca Juga: Berstatus Duda, Kekasih Tamara Tyasmara Bawa Anak Kandungnya Saat Berenang dengan Dante
"Pasal 76C kekerasan pada anak ancaman pidana maksimalanya 3 tahun 6 bulan, kemudian pasal 338 KUHP tentang pembunuhan ancaman pidana maksimal 15 tahun, kemudian pasal pembunuhan berencana maksimal 20 tahun," jelas Kombes Ade.
(*)