Laporan Wartawan Grid.ID, Annisa Marifah
Grid.ID - Ada saja akal-akalan penipu dalam menjebak korban-korbannya.
Pria asal China ini juga sangat niat menipu para korbannya dengan siasat licik.
Sayangnya aksi pria ini terhenti saat ia dipukuli suami salah satu korbannya hingga dihukum penjara selama 13 tahun lamanya.
Dilansir Grid.ID dari TribunTrends.com pada Senin (12/2/2024), pria bernama Gu ini aslinya adalah seorang pria miskin.
Gu lahir di sebuah provinsi kecil di Jiangsu Tmur dan berhenti sekolah saat ia baru kelas 2 sekolah dasar.
Saat dewasa ia menikah dengan seorang wanita, tapi pernikahannya kandas.
Semenjak itulah Gu mulai menipu wanita lewat aplikasi dating.
Gu berpura-pura menjadi pengusaha kaya raya dan bos konstruksi.
Tak main-main, Gue menyewa apartement dan mobil mewah dengan uang pinjaman hingga membuat surat properti palsu.
Tak hanya itu saja, Gu juga menyewa sopir yang mengantarnya kemana-mana agar terlihat orang kaya sungguhan.
Wanita dengan usia 20-40 tahunan diminta Gu untuk mengirim uang untuk dimasukkan ke dalam investasi.
Namun pada 2022, Gu meninggalkan Jiangsu yang membuat wanita kaya yang ditipunya curiga.
Berakhirlah Gu yang dihajar salah satu suami wanita yang ditipunya karena ketahuan selingkuh dengan pasangannya.
Pengadilan di daerah Tongjiang, Sichuan, menghukum Gu 13 tahun penjara dan mendenda Rp 437 juta karena penipuan.
Melansir Banjarmasinpost.co.id, penipuan dengan modus identitas palsu juga menjerat seorang janda pengusaha di Tanah Air.
Janda ini juga menjadi korban dari penipu dengan modus polisi yang mencari jodoh pada 2017 silam.
Penipu ini menggunakan foto polisi tampan dan membuat akun Facebook untuk mendekati korban.
Setelah mempelajari akun korban, penipu ini mulai mendekati hingga akhirnya berhubungan dengan korban.
Para korban merasa percaya terlebih setiap hati mengobrol di telefon hingga 3 jam lamanya.
Saat sudah dekat, polisi gadungan ini pun meminta sejumlah uang dan modus transferan tak terkirim hingga korban terus mengirim uang.
Janda berinisial RR kehilangan Rp 300 juta setelah berhubungan dengan jaringan polisi gadungan ini.
Kasatreskrim Polres Kediri, AKP Muhammad Aldy Sulaeman mengatakan, masih ada pelaku lain yang diburu terkait kasus penipuan via Facebook.
"Kerugian sekitar Rp 300 juta, itu dari salah satu korban berinisial RR," tegas Aldy.
(*)