Dari hasil analisis, terungkap bahwa tersangka YA melakukan upaya menenggelamkan kepala korban sebanyak 12 kali.
Atas kasus ini, YA dijerat oleh pasal berlapis, di antaranya pasal kekerasan terhadap anak, pembunuhan, dan pembunuhan berencana.
(*)
Tamara Tyasmara, Dante dan tersangka Yudha Arfandi. Saat proses autopsi, polisi tak temukan organ paru-paru Dante yang tewas akibat tenggelam.
Dari hasil analisis, terungkap bahwa tersangka YA melakukan upaya menenggelamkan kepala korban sebanyak 12 kali.
Atas kasus ini, YA dijerat oleh pasal berlapis, di antaranya pasal kekerasan terhadap anak, pembunuhan, dan pembunuhan berencana.
(*)