Find Us On Social Media :

Kekasih Tamara Tyasmara Berdalih Tenggelamkan Dante untuk Latih Pernapasan, CCTV Ungkap Kekejaman YA

By Ines Noviadzani, Selasa, 13 Februari 2024 | 09:09 WIB

YA berdalih tenggelamkan Dante untuk melatih pernapasan.

"Ketika ada lifeguard yang lewat, jadi dia angkat. Jadi ini seperti merencanakan (pembunuhan) bahwa jangan sampai ketahuan dan kematian korban seakan-akan karena tenggelam," terang Wira.

Belum selesainya kasus tersebut, muncul dugaan adanya tersangka lain yang menghilangkan nyawa Dante.

Namun berkaitan dengan hal itu, pihak polisi saat ini masih melakukan pendalaman.

"Terkait kemungkinan bertambahnya tersangka, nanti akan kami dalami lebih lanjut," tegas Wira.

Sementara dilansir dari Kompas.com, tersangka YA dijerat dengan pasal berlapis.

Tersangka disangkakan Pasal 76 c juncto Pasal 80 Undang-Undang 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal selama 15 tahun penjara.

"Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Wira Satya Triputra juga menyebut perihal pasal yang berisi hukuman mati terhadap tersangka.

"Kemudian Pasal 340 (KUHP) maksimal hukuman mati, kemudian Pasal 338 (KUHP) dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun. Sedangkan untuk Pasal 359 (KUHP) dengan ancaman maksimal 5 tahun," jelas Wira.

(*)