Laporan Wartawan Grid.ID, Ines Noviadzani
Grid.ID - Mantan kekasih Tamara Tyasmara telah resmi menjadi tersangka kasus kematian Dante.
Namun, telah ditetapkannya YA sebagai tersangka rupanya belum cukup untuk menutup dan mengungkap kasus tersebut.
Kendati telah diamankan sebagai tersangka, YA justru berdalih dirinya membenamkan Dante untuk melatih pernapasannya.
Dilansir dari Tribun Seleb, keterangan itu diungkap YA saat dirinya menjalani pemeriksaan dari penyidik Polda Metro Jaya.
Hal itu dibenarkan oleh Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Wira Satya Triputra.
"Saat diperiksa, alasannya tersangka melakukan latihan pernapasan, dengan menyelam-nyelaman, nanti itu akan kita cockokan dengan CCTV," ujar Wira.
Kendati mengaku mendampingi dan melatih Dante untuk berenang, YA rupanya tak memiliki sertifikasi kepelatihan renang.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka tidak memiliki sertifikasi atau kualifikasi untuk melakukan atau melatih berenang, demikian juga untuk menyelam," ujar Wira.
Aksi tersangka sebelumnya juga telah dipergoki oleh penjaga kolam renang atau lifeguard di lokasi.
Namun, ketika dipergoki oleh seorang lifeguard, YA langsung mengangkat tubuh Dante.
Baca Juga: Saat Proses Autopsi, Dokter Forensik Tidak Lagi Temukan Jejak Paru-paru Dante
"Ketika ada lifeguard yang lewat, jadi dia angkat. Jadi ini seperti merencanakan (pembunuhan) bahwa jangan sampai ketahuan dan kematian korban seakan-akan karena tenggelam," terang Wira.
Belum selesainya kasus tersebut, muncul dugaan adanya tersangka lain yang menghilangkan nyawa Dante.
Namun berkaitan dengan hal itu, pihak polisi saat ini masih melakukan pendalaman.
"Terkait kemungkinan bertambahnya tersangka, nanti akan kami dalami lebih lanjut," tegas Wira.
Sementara dilansir dari Kompas.com, tersangka YA dijerat dengan pasal berlapis.
Tersangka disangkakan Pasal 76 c juncto Pasal 80 Undang-Undang 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal selama 15 tahun penjara.
"Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Wira Satya Triputra juga menyebut perihal pasal yang berisi hukuman mati terhadap tersangka.
"Kemudian Pasal 340 (KUHP) maksimal hukuman mati, kemudian Pasal 338 (KUHP) dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun. Sedangkan untuk Pasal 359 (KUHP) dengan ancaman maksimal 5 tahun," jelas Wira.
(*)