Grid.ID – Setiap warga Indonesia memiliki hak untuk menjadi pemilih dalam Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. Termasuk, penyandang disabilitas mental atau orang dengan gangguan jiwa (ODGJ).
Dikutip dari data Komisi Pemilihan Umum (KPU), terdapat 264.594 penyandang disabilitas mental yang masuk Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2024.
Jumlah tersebut berasal dari mereka yang telah mendapat rekomendasi dokter sebagai pemilih yang dianggap memungkinkan.
Meski ditetapkan sebagai pemilih yang memungkinkan, praktek pemilu pada kaum disabilitas nyatanya memerlukan pendekatan yang berbeda dari pelaksanaan pemilu pada umumnya.
Pada Pemilu 2019, misalnya, pemilih disabilitas mental perlu didampingi saat menuju ke TPS untuk mencoblos surat suara. Pendampingan sendiri bisa dilakukan oleh petugas, anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), atau keluarga.
Kondisi tersebut membuat para seluruh penyelenggara pemilu, baik KPU, KPPS, dan petugas dituntut berperan aktif dan memberikan perhatian lebih, agar suara mereka dapat disalurkan secara optimal sesuai harapan KPU.
Memahami kondisi tersebut, Kementerian Sosial (Kemensos) RI memberikan asistensi kepada penyandang disabilitas mental di sentra-sentra perawatan untuk memberikan hak politik mereka pada Pemilu 14 Februari 2024.
Sekretaris Direktorat Jendral Rehabilitasi Sosial Kemensos Salahudin Yahya menyebut, terdapat 820 penyandang disabilitas mental yang mendapat perawatan di 31 sentra milik Kemensos.
Pihaknya memastikan semua berhak menggunakan hak suara sesuai dengan ketentuan undang-undang.
Sebagai langkah awal, Kemensos berkoordinasi dengan KPU untuk membantu penerima manfaat mengurus pindah memilih di sekitar lingkungan sentra.
Hal ini dilakukan agar penerima manfaat tidak harus dipulangkan ke domisili mereka untuk memilih.