Find Us On Social Media :

Sidang Perdana Kasus Penipuan Terhadap Jessica Iskandar Digelar, Christopher Stefanus Bakal Hadapi Pembacaan Dakwaan

By Hana Futari, Kamis, 15 Februari 2024 | 11:11 WIB

Sidang kasus penipuan Christopher Stefanus Budianto digelar, Jessica Iskandar tidak hadir.

Laporan Wartawan Grid.ID, Hana Futari

Grid.ID - Kasus penipuan terhadap Jessica Iskandar yang diduga dilakukan oleh Christopher Stefanus Budiono menemui titik terang.

Usai ditangkap di Thailand, Christopher Stefanus Budianto kini bakal menghadapi sidang perdana untuk mempertanggungjawabkan penipuan yang dia lakukan terhadap Jessica Iskandar.

Jessica Iskandar yang dihubungi Grid.ID pun awalnya tak tahu jika rivalnya itu akan menghadapi sidang perdana pada Kamis (15/2/2024).

“Wah, aku malah nggak tahu,” kata Jessica Iskandar kepada Grid.ID melalui pesan singkat WhatsApp, Kamis (15/2/2024).

Jessica Iskandar pun menyebut tak akan hadir dalam persidangan tersebut lantaran tidak diharuskan.

“Aku nggak usah datang kata lawyerku,” ujar istri Vincent Verhaag itu.

Menurut Jessica Iskandar berdasarkan keterangan kuasa hukumnya, Christopher Stefanus Budiono akan menghadapi sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan.

Pihak Jessica Iskandar pun belum mendapatkan undangan untuk hadir dalam persidangan tersebut.

“Sidang pertama itu hanya pembacaan dakwaan,” katanya.

Sementara itu, Jessica Iskandar diharuskan datang ketika persidangan memasuki agenda pemeriksaan saksi.

Baca Juga: Dulu Nangis-nangis hingga Ngadu ke Jokowi, Jessica Iskandar Kini Malah Bangga Ketipu Duit Rp 10 Miliar, Ternyata Ini Alasannya

“Jadi memang biasanya kita diundang nanti sewaktu pemeriksaan saksi,” tutup Jessica Iskandar.

Seperti diberitakan sebelumnya, Christopher Stefanus Budiono diamankan di Thailand dan langsung digiring ke Indonesia.

Jessica Iskandar yang ikut ‘menyambut’ kedatangan rivalnya di Bandara Soekarno-Hatta itu pun sempat meluapkan kekesalannya.

Jessica Iskandar sendiri mengklaim bahwa dirinya mengalami kerugian sebesar kurang lebih Rp 9,8 miliar atas penggelapan dan penipuan yang diduga dilakukan Christopher Stefanus Budiono.

(*)