Hal ini karena ada Hadis Nabi SAW yang memberikan keringanan hukum kepada orang yang lupa. Di mana Rasulullah Saw bersabda:
“Diangkat (hukum atau dosa) dari umatku karena silap (keliru), karena lupa atau karena dipaksa.” (HR. Ibnu Hibban).
Ada pula hadis lain yang berbunyi:
“Barangsiapa berbuka puasa pada suatu hari dari hari-hari bulan Ramadan karena lupa, maka ia tidak wajib qadla dan tidak pula wajib membayar kifarat.” (HR. Daruquthni).
(*)